Kompas TV regional hukum

Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Divonis Bebas

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 14:53 WIB
tak-terbukti-cabuli-mahasiswi-dekan-fisip-unri-divonis-bebas
Sidang pembacaan vonis bebas Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto atas kasus pencabulan mahasiswi, Rabu (30/3/2022). (Sumber: Kompas TV/Sawino Ardi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

PEKANBARU, KOMPAS.TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Estiono, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Estiono dalam sidang, Rabu (30/3).

Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya juga harus dipulihkan.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Estiono.

Berdasarkan pantauan jurnalis KOMPAS TV Sawino Ardi, sidang pembacaan vonis terdakwa Syafri Harto digelar di ruang sidang Profesor Oemar Seno Adji secara hybrid pada pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang itu, terdakwa Syafri Harto, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang secara virtual.

Baca Juga: Soal Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, LBH Pekanbaru Berharap Vonis Beri Keadilan Bagi Penyintas

Sementara itu, masyarakat dan mahasiswa yang datang untuk menyaksikan sidang dibatasi. Namun, di pintu masuk PN Pekanbaru, terpantau sebanyak 115 personil dari Polresta Pekanbaru disiagakan.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, ratusan personelnya diterjunkan guna mengamankan PN Pekanbaru dari hal yang tidak diinginkan.

Tuntutan JPU

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya, berdasarkan bukti yang ditemukan oleh JPU seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x