Kompas TV bisnis kebijakan

Minyak Goreng Curah Dikirim Ke 5 Provinsi Ini Lewat Tol Laut, Mana Saja?

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 13:02 WIB
minyak-goreng-curah-dikirim-ke-5-provinsi-ini-lewat-tol-laut-mana-saja
Foto ilustrasi minyak goreng curah. Melalui tol laut, pemerintah mengirimkan minyak goreng curah untuk tujuan 5 provinsi di timur Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan, ada 5 daerah yang belum menikmati minyak goreng curah selama ini. Yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sahat menyebut masyarakat di wilayah itu lebih suka menggunakan minyak goreng kemasan.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar minyak goreng curah yang kini disubsidi pemerintah, harus bisa dinikmati di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: KPPU Beri Rekomendasi ke Jokowi Agar Minyak Goreng Tak Dikuasai Kartel

“Nah kemarin pemerintah tetapkan mereka juga harus menikmati minyak goreng curah yang Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” kata Sahat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan, dari stok minyak goreng curah sebnyak 14.000 per hari, sebagian akan dikiirm ke 5 provinsi tersebut.

“Mungkin butuh 6 hari untuk mengisi kesana,” ujar Sahat.

“Akan dikirim lewat kapal yang melalui Tol Laut agar sampai disana segera,” tambahnya.

Baca Juga: Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Segini Harga Pertalite

Ia memaparkan, jika semua produsen minyak goreng bisa berkomitmen memenuhi stok minyak curah yang disyaratkan pemerintah, maka akan terkumpul 388.000 kiloliter minyak curah setiap bulannya.

Jauh melebihi tingkat konsumsi minyak goreng curah nasional yang sebesar 319.000 kiloliter.

Dalam rapat tersebut, Sahat bersama Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko Kasman melaporkan mekanisme penyaluran minyak goreng curah bersubsidi.

Sahat mengatakan, pemerintah mensyaratkan semua jalur distribusi dari produsen ke konsumen, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yaitu distributor 1 dan distributor 2 atau agen, diwajibkan memilii NPWP agar bisa menyalurkan minyak goreng curah.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x