Kompas TV regional hukum

Sidang Vonis Dekan FISIP Unri soal Kasus Pencabulan Ditunda Besok, Ini Alasan Majelis Hakim

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 17:56 WIB
sidang-vonis-dekan-fisip-unri-soal-kasus-pencabulan-ditunda-besok-ini-alasan-majelis-hakim
Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda besok, Rabu (30/3/2022). (Sumber: Kompas TV/Sawino Ardi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

PEKANBARU, KOMPAS.TV — Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda besok, Rabu (30/3/2022).

Menurut pantauan jurnalis KOMPAS TV Sawino Ardi, sidang sempat dibuka oleh majelis hakim. Namun dalam penyampaiannya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono dalam sidang, Selasa (29/3/2022).

Ia menyebut, sidang vonis akan digelar Rabu (30/3) sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara itu, perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim terkait penundaan vonis terhadap terdakwa.

Namun, ia berharap pembacaan vonis dapat memberikan keadilan pada penyintas.

"Menghormati keputusan hakim terkait penundaan pembacaan putusan dan berharap (sidang besok) akan memberikan keadilan kepada penyintas," ujar Rian.

Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan

Untuk diketahui, kasus pencabulan berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x