Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 14:39 WIB
ini-daftar-barang-jasa-yang-bebas-ppn-11-persen-mulai-1-april-2022
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS,TV - Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif PPN yang tadinya 10 persen, naik menjadi 11 persen. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP juga mengatur tarif PPN akan naik lagi pada januari 2025, dari 11 persen menjadi 15 persen. Dampak dari kenaikan tarif PPN, yaitu harga sejumlah barang-barang kebutuhan masyarakat juga akan naik. Tapi ada jenis barang-barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN.

Berikut daftar barang yang dikecualikan dari tarif PPN alias bebas PPN, mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP:

Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah

1. Makanan-minuman yang dijual warung hingga restoran

Pasal 4A UU HPP menyebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenai PPN.

"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c, dikutip Jumat (25/3/2022).

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

3. Jasa kesenian dan hiburan

Mencakup semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x