Kompas TV regional hukum

Kades di Melawai Kalbar Korupsi Dana Desa hingga 1,5 Miliar, Kini Ditahan di Lapas Sintang

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 10:11 WIB
kades-di-melawai-kalbar-korupsi-dana-desa-hingga-1-5-miliar-kini-ditahan-di-lapas-sintang
Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KK ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang. (Sumber: Kejari Sintang)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

SINTANG, KOMPAS.TV — Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KK ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot, penahanan terhadap tersangka KK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

"Total kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 miliar," kata Porman dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (24/3/2022) malam.

Porman menerangkan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dilakukan selama 20 hari, sejak 23 Maret 2022 hingga 11 April 2022.

Baca Juga: Sorotan Berita: Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Giring PSI Kemah di IKN

Porman melanjutkan, tersangka KK saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang.

Dalam waktu dekat, berkas perkara kades yang tersangkut korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pontianak.

"Detailnya nanti di pengadilan. Kejaksaan negeri sintang menahan selama 20 hari sejak 23 maret sampai 11 april 2022 di lapas sintang. Jadwal pelimpahan ke pengadilan negeri Pontianak mungkin tanggal 31 maret," ujar Porman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kejaksaan, uang hasil korupsi digunakan oleh Kades untuk keperluan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli mobil.

“Sebagian besar uangnya digunakan untuk karaoke, hingga beli mobil. Namun waktu pemeriksaan, mobil sudah dijual,” tambah Heru Wahyudi, jaksa Kejari Sintang.

Atas perbuatannya, Porman menegaskan tersangka KK dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x