Kompas TV video vod

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sepasang Remaja di Nagreg, Terdakwa Terancam Dihukum Mati

Kamis, 24 Maret 2022 | 19:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar persidangan lanjutan kasus pembunuhan sepasang remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat dengan dengan terdakwa Kolonel Priyanto.

Sidang hari ini menghadirkan 4 saksi yang menemukan dua jenazah yang dibuang oleh Kolonel Priyanto di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Dalam sidang ini hakim menanyakan kepada 4 saksi seputar awal penemuan dan evakuasi jenazah Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam kasus ini Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x