YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 81 kilogram ganja kering hasil sitaan aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat, bahwa seluruh barang jenis narkotika dan obat terlarang hasil sitaan polisi akan berakhir dengan pemusnahan
Sebelumnya ganja kering yang dikemas ke dalam puluhan paket ini, disita Ditresnarkoba Polda DIY dari delapan orang tersangka yang ditangkap di berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera pada bulan Desember.
"Pemusnahan ini merupakan transparansi dari penyidik, agar masyarakat tahu bahwa seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita itu benar-benar dimusnahkan, dan merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Kombes Bayu Adhi Joyokusumo, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Selain ganja kering, dalam pengungkapan jaringan pengedar Jawa-Sumatera, Ditresnarkoba Polda DIY bersama Kepolisian Daerah Nagro Aceh Darusalam juga menemukan dua hetar tanaman ganja di kawasan Gayo Luwes. Oleh polisi tanaman ganja tersebut langsung dimusnahkan di lokasi temuan.
#pembakaranganja #yogyakarta #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.