Kompas TV regional berita daerah

Kurir Sabu Ditangkap di Pintu Tol Kalikangkung

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 10:10 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, mengamankan seorang kurir sabu yang sedang melintas di pintu tol Kalikangkung Semarang. Dan setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan seorang narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto, yang menjadi pengendali peredaran narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Selasa (22/3/2022) sore, berhasil mengamankan H(40), warga Boyolali, Jawa Tengah, saat mengantre di pintu tol Kalikangkung Semarang. Pelaku yang mengendarai sebuah mobil Toyota Innova, berhasil ditangkap dan mendapati ada dua bungkus sabu-sabu di dalam mobilnya seberat 100 gram.

Setelah berhasil mengamankan kurir usai mengambil sabu-sabu dari Jakarta, petugas juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Aziz Darsono, napi Kelas II A Purwokerto, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Solo Raya.

Aksi penangkapan yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah ini, bermula adanya informasi terkait adanya kurir yang mengambil sabu-sabu di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Solo Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan berhasil mengamankan kurir narkoba yang sedang mengantre di pintu tol Kalikangkung Semarang saat akan menuju ke Solo, Jawa Tengah.

"Kurir inisial H tadi mengaku mengambil sabu ke Jakarta atas perintah napi yang ada di Lapas kelas II A Purwokerto bernama Ade alias Petek dan nanti setelah sampai rencanyanya akan diedarkan di Boyolali," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko.

Pelaku mengaku, dirinya menggunakan telepon seluler saat di sel tahanan narkotika Lapas Kelas II A  Purwokerto, Jawa Tengah, untuk memesan sabu-sabu di Jakarta. Kemudian, dia menyuruh temannya untuk mengambul sabu-sabu dan mengantarkan ke seseorang di wilayah Solo.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, petugas akan memberikan jeratan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

#lapaspurwokerto #bnnpjateng #semarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x