Kompas TV regional hukum

Terungkap, Ini Detik-detik Sebelum AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati Tahanan Narkoba

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 15:24 WIB
terungkap-ini-detik-detik-sebelum-akbp-beni-mutahir-ditembak-mati-tahanan-narkoba
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers penembakan AKBP Beni Mutahir oleh tahanan narkoba, Rabu (23/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

GORONTALO, KOMPAS.TV - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak menggunakan senjata rakitan oleh tahanan kasus narkoba berinisial RY. 

Insiden penembakan terjadi pada Senin (21/3/2022), di rumah pelaku di Lorong Mangga, Kelurahan Asparaga, Kota Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, penembakan ini berawal dari permohonan terduga pelaku kepada korban agar bisa diizinkan pulang, untuk menyelesaikan persoalan keluarganya.

AKBP Deni pun meminta izin ke petugas jaga untuk membawa pelaku selama 15 menit. Saat tiba di rumah pelaku, kedunya lalu cekcok ketika pelaku diminta kembali ke tahanan.

Wahyu menuturkan, hal itu didengar oleh RYP, adik pelaku yang saat itu berada di dalam kamar.

"Pada saat adu mulut, korban menampar atau menempeleng pelaku. Pada saat itu pelaku minta ampun dengan kalimat “Pak Deni ampun, ampun komandan” setelah meminta ampun pelaku membanting handphone korban," kata Cahyono dikutip dari Kompas Siang, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Narkoba

Melihat situasi semakin ribut, RPY lalu pergi ke dapur untuk mengambil minum. Saat kembali, ia melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.

AKBP Beni tewas dengan luka tembakan di pelipis bagian kiri.

Langgar Kode Etik Polri

Informasi jurnalis Kompas TV Hence Timlaar, mengatakan bahwa Kabid Humas Polda Gorontalo dalam konferensi pers pada Rabu pagi menerangkan bahwa AKBP Beni melanggar kode etik Polri soal tahanan.

AKBP Beni disebutkan telah menggunakan wewenang dengan membawa tahanan keluar tanpa izin penyidik, pengadilan atau atasannya langsung.

Dalam kasus ini, Propam Polri Gorontalo juga tengah memeriksa tujuh personel polisi yang diduga terlibat sehingga AKBP Beni bisa membawa pelaku keluar.

Adik Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, salah satunya RYP, adik pelaku.

Penetapan tersangka terhadap RYP, diduga terlibat atas kepemilikan senjata rakitan yang digunakan pelaku saat menembak AKBP Beni.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.