Kompas TV regional peristiwa

Istri Kena Tilang, Mantan Wali Kota Solo Datangi Polresta untuk Bayar Denda

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 13:03 WIB
istri-kena-tilang-mantan-wali-kota-solo-datangi-polresta-untuk-bayar-denda
Mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo mendatangi Kantor Satlantas Polresta Surakarta untuk membayar denda tilang, Rabu (23/3/2022). (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV — Mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo mendatangi Kantor Satlantas Polresta Surakarta untuk membayar denda tilang, Rabu (23/3/2022).

Menurut Ketua DPC PDIP Klta Surakarta ini, dirinya membayar denda usai sang istri, Edang Prasetyaningsih tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Tugu Wisnu karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Kejadiannya Selasa Minggu lalu, jadi saya lagi di Jakarta, nah istri saya diantar mas Sengkut mau ke Muntilan, kerumah anak. Nah pas lewat kefoto itu, istri saya tidak pakai sabuk,” kata FX Hadi Rudyatmo kepada jurnalis KOMPAS TV, Rabu (23/3).

Rudy menjelaskan, ia baru mengetahui bahwa istrinya ditilang usai mendapat surat dari kantor Pos beratasnama dirinya. Ia mengaku sempat kaget saat menerima karena dirinya tidak pernah merasa melanggar lalu lintas.

Namun semuanya terjawab setelah surat tersebut dibuka. Ternyata pada kiriman polisi itu ada foto pelanggaran yang juga ikut disertakan.

Baca Juga: Kedapatan Pakai Strobo dan Pelat Palsu, Mobil Daus Mini Ditilang

“Sempat kaget juga, wong ra tau langgar lalu lintas, kok Reti-reti entuk surat tilang. Pas tak buka surat e enek surat tilang, enek fotone, jebul bojoku,” kelakar Rudy.

Meski begitu, Rudy sendiri mengapresiasi langkah ETLE ini. Sebab dengan adanya teknologi ini, layanan terkait pelanggaran lalu lintas akan lebih terbuka. Bahkan, menurutnya foto yang diambil kejauhan pun masih bisa terlihat jelas.

“Ya karena ada fotonya tadi, jadi tidak bisa mengelak lagi. Setelah saya alami sendiri, prosesnya mudah, cepat. Bayarnya juga lewat bank, transfer, tidak ada potensi pungli,” katanya. 

Sementara itu dalam surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke FX Rudy disebutkan, berdasarkan hasil bukti rekaman CCTV ETLE mobil tersebut telah melakukan pelanggaran pada Selasa 15 Maret pukul 13:41:37 WIB di lokasi Tugu Wisnu.

Tercantum dalam surat, pelanggar diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi paling lambat hari ini, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Polda Metro Tilang 21 Pengendara Motor Penerobos Tol Kelapa Gading



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x