Kompas TV nasional update corona

Aturan PPKM Level 1 di Jawa-Bali: Mal, Bioskop, hingga Tempat Ibadah Dapat Beroperasi 100 Persen

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 11:31 WIB
aturan-ppkm-level-1-di-jawa-bali-mal-bioskop-hingga-tempat-ibadah-dapat-beroperasi-100-persen
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Berikut aturan untuk daerah berstatus PPKM level 1 di Jawa-Bali. (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dua ke depan terdapat enam daerah yang berstatus level 1.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Sebagai informasi, adanya daerah yang kembali menyandang status PPKM level 1 ini untuk pertama kalinya dalam beberapa pekan terakhir.

Adapun keenam daerah tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat;  Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di provinsi Jawa Timur.

Meksi pemerintah masih membatasi sejumlah aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, namun bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 terdapat pelonggaran aturan di tempat-tempat seperti bioskop, mal, kantor, hingga tempat ibadah.

Work From Office (WFO)

Kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Adapun Work From Office (WFO) diberlakukan bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut 2 Minggu, Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru: Hapus Status Level 4

Aktivitas Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 ahun yang masuk.

Supermarket hingga Pasar Tradisional

PPKM level 1, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24  jam.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x