Kompas TV nasional update corona

PPKM Jawa-Bali Lanjut 2 Minggu, Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru: Hapus Status Level 4

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 07:02 WIB
ppkm-jawa-bali-lanjut-2-minggu-tito-karnavian-terbitkan-instruksi-terbaru-hapus-status-level-4
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali hingga 2 minggu ke depan hingga 4 April 2022. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali hingga 2 minggu ke depan hingga 4 April 2022. 

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

Adapun Inmendagri tersebut ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam PPKM kali ini, pemerintah telah menghapus status level 4 karena sudah tidak ada lagi daerah yang masuk dalam kategori tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 7 daerah yang masuk dalam PPKM level 4, yani Kota Magelang, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Syafrizal dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022). 

Menurut penjelasannya, saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan. Hal ini ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM soal Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Kebayoran Baru Jakarta Dirazia!

Di sisi lain, lanjut dia, jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.

Sementara untuk daerah pada Level 2, Syafrizal mengatakan terjadi kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," ujarnya.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, Syafrizal menuturkan terdapat sejumlah perubahan aturan terkait mobilitas masyarakat di Jawa Bali.

Sementara itu, dia menambahkan, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini harus selalu disikapi secara bijak.

"Tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," tegasnya.

Baca Juga: Rencana Penerapan Kembali PTM 100 Persen di DKI dalam Pembahasan, Wagub: Tidak Lama Lagi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x