KULONPROGO, KOMPAS.TV - Sidang perdana aksi eksibisionisme dengan terdakwa FCN atau Siskaeee, Senin (21/3/22) siang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini digelar secara daring dari dua lokasi berbeda yakni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari dan Pengadilan Negeri Wates.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayun Karistiyanto ini digelar secara tertutup. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 3 pasal alternatif untuk mendakwa Siskaeee.
"Ini Juncto 64 ayat 1, jadi kita dari tahun 2017 aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021" ujar Isti Aryanti, JPU
Sidang akan kembali digelar pada Senin 28 Maret 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak JPU bakal menghadirkan 10 orang saksi, termasuk 3 di antaranya saksi ahli.
Aksi eksibisionis Siskaeee di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulonprogo viral pada awal Desember 2021 lalu dan membuka rekam jejaknya menekuni produksi dan penyebaran konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan sejak 2017 silam.
Siskaeee ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Desember 2021 lalu dan kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Yogyakarta.
#siskaeee #eksibisionis #pornografi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.