Kompas TV video vod

UU LLAJ Sebut Ambulans Masuk ke Dalam 7 Kendaraan Prioritas untuk Didahulukan

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 13:03 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Video pengendara mobil sedan mewah yang diduga menghalangi ambulans yang membawa pasien ibu hamil di Tol Tangerang, tersebar di media sosial.

Insiden diduga penghalangan ambulans ini terjadi di Tol Tangerang, sekitar Kilometer 23 hingga 22.

Mulanya, ambulans ini membawa pasien bersalin dari Puskesmas Cisoka menuju RSUD Tangerang pada Sabtu (19/3) dini hari.

Kedua mobil terlihat saling mendahului, hingga berakhir di RSUD Tangerang.

Pengendara mobil sedan mewah diketahui mengikuti hingga ke lokasi tujuan ambulans.

Kapolres Metro Tangerang mengaku siap menangani kasus ini jika dilaporkan, karena masuk di wilayah hukum mereka.

Tidak hanya itu, pada September 2021 lalu, sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans di kawasan Serua, Ciputat, menuju Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan.

Diketahui, ambulans tersebut menyalakan sirine dan berkali-kali membunyikan klakson untuk mendahului.

Oktober 2021,  kru atau perawat emergency response mengaku  ambulans dihalang-halangi mobil pada pukul 20.00 WIB.

Saat itu, ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi dari RSUD Pasar Rebo menuju Pulogebang, Cakung.

Padahal sirine ambulans itu juga berbunyi.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ); pasal 134, ambulans masuk dalam tujuh kendaraan yang harus menjadi prioritas dan harus didahulukan untuk lewat.

Ambulans sangat patut diprioritaskan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x