JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Hari ini pada Jumat (18/3/2022) telah direncanakan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa.
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawfull killing yang menewaskan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek baru saja memutuskan, kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dinyatakan bebas demi hukum.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, akan pikir-pikir dari hasil vonis yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Rudy Salim Tiba di Bareskrim tapi Irit Bicara, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.