Kompas TV regional berita daerah

Sidang Wna Penyiram Air Keras Pada Istri Siri

Kompas.tv - 17 Maret 2022, 14:55 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

CIANJUR,KOMPAS.TV  - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap istri siri hingga tewas,  dengan terdakwa Abdullatif Ibrahim, Warga negara Arab Saudi, hari ini baru bisa digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena sebelumnya, Sidang sudah digelar pada pekan lalu,  namun diundur, mengingat terdakwa menolak untuk dihadirkan saat persidangan akan dimulai.

Sidang  yang digelar secara virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, dihadiri oleh tiga orang pengacara terdakwa, serta sejumlah pihak keluarga korban. Dalam persidangan sempat terjadi keterlambatan, karena pihak terdakwa mempermasalahkan penerjemah yang sudah disiapkan oleh JPU, terdakwa menginginkan penerjemah bahasa arab sesuai dengan keinginannya, namun Majelis Hakim maupun JPU tidak menghiraukannya, sidang tetap dilanjutkan. Abdullatif didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman kurungan seumur hidup hingga hukuman mati.

Terdakwa merupakan pelaku penganiayaan dan penyiraman air keras terhadap istri sirinya bernama sarah hingga tewas, pada 20 November 2021 lalu, di Kampung Munjul Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yang dilatar belakangi api cemburu dan sakit hati.

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan pembacaan dakwaan. Terdakwa dinilai kurang koperatif, karena ada tendensi upaya untuk menghambat persidangan. Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga mempermasalahkan penerjemah yang sudah disiapkan, padahal penerjemah tersebut sudah sesuai dengan aturan dan bersertifikasi resmi.

Dalam persidangan tersebut, ada tendensi upaya menghambat jalannya prsidangan dengan mempermasalahkan penerjemah, kuasa hukum terdakwa meragukan kreadibilitas penerjemah, dan menginginkan penerjemah yang dipinta oleh terdakwa, yang sudah sesuai dengan aturan, meskipun dalam persidangan sempat mengalami keterlambatan, karena banyak komplain dari kuasa hukum terdakwa, namun sidang tetap berjalan dan disahkan oleh Majelis Hakim.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x