Kompas TV nasional peristiwa

Kejati Periksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 16:39 WIB
kejati-periksa-kepala-dinas-pertamanan-dan-hutan-kota-dki-dugaan-korupsi-pembebasan-lahan
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. 

Bersama dengan Suzi, ada sembilan orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/3/22) kemarin. 

"Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius

Ashari mengatakan, sampai saat ini ada 34 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dari Distamhut DKI, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH. 

Penyidik juga akan memeriksa seorang notaris yang diduga menjadi makelar tanah pada kasus tersebut. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, menjelaskan anggaran yang digelontorkan Distamhut DKI Jakarta mencapai Rp 326 miliar lebih dari APBD DKI 2018 untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). 

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” ujar dia. 

Baca Juga: Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI Disita

Qohar melanjutkan, penyidik telah menggeladah kantor Distamhut DKI dan menyita dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

"Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka," terang dia.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x