Kompas TV regional hukum

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 16:08 WIB
kpk-tetapkan-bupati-banjarnegara-nonaktif-budhi-sarwono-sebagai-tersangka-kasus-pencucian-uang
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (Sumber: Instagram/@budhisarwono)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri penetapan dilakukan usai ditemukannya berbagai alat bukti baru.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Penetapan kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono

Ali mengatakan dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali.

Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Bantah Dakwaan JPU Terima Suap Rp18,7 Miliar dan Gratifikasi Rp7,4 Miliar



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x