Kompas TV regional hukum

Nasib Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 15:29 WIB
nasib-dua-pengendara-moge-yang-tabrak-anak-kembar-jadi-tersangka-dan-terancam-6-tahun-penjara
Dua motor Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas, Sabtu (12/3/2022) (Sumber: Tribunjabar.id/Padna)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

CIAMIS, KOMPAS.TV — Dua pengendara motor gede (moge) berinisial APP dan AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, karena kelalaian dua pengendara itu yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," kata Tony seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan, saat kejadian kondisi jalanan di lokasi tertabraknya anak kembar dalam kondisi cukup bagus dan lengang.

Bahkan ia menyebut jalan yang menjadi lokasi kejadian memiliki lebar enam meter dengan rambu-rambu yang cukup memadai.

"Jalanan cukup lengang (saat kejadian). Namun demikian karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan itu," jelasnya.

Selain itu dalam penetapan sebagai tersangka, polisi juga memiliki dua alat bukti yaitu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan para saksi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas jadi Tersangka

"Tadi malam (14/3) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," ungkap Tony.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis. Dua pengendara moge tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Polisi persilakan islah

Menanggapi islah keluarga korban dengan pengendara moge, Tony mempersilakan hal tersebut terjadi.

Menurutnya, pemberian uang duka kepada keluarga korban merupakan bentuk kemanusiaan, empati dari pengendara ke keluarga korban.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Korban ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Baca Juga: Kasus Pengemudi Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Di Limpahkan Ke Polres Ciamis



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x