Kompas TV nasional politik

PKS: Label Halal yang Baru Tak Lebih Baik dari Sebelumnya

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 11:43 WIB
pks-label-halal-yang-baru-tak-lebih-baik-dari-sebelumnya
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai  penggantian logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukanlah hal yang urgensi dalam  upaya perbaikan kualitas pelayanan JPH.

Menurut dia, logo yang baru tersebut tak lebih baik dari label halal yang lama, sehingga menimbulkan polemik di publik. 

"Logo baru ini tidak lebih baik, tidak lebih simpel dan tidak lebih jelas daripada logo lama sehingga bisa dipahami oleh konsumen sebagai label halal yang relatif universal bentuk dan modelnya di berbagai negara," kata Jazuli kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Soal Sertifikasi Halal, Dekan Syariah UIN Jakarta: Penetapan Halal Kerjasama BPJH dan MUI

 Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, label halal baru yang dibuat BPJPH Kementerian Agama justru kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat khususnya konsumen muslim di Tanah Air. 

Ia mengimbau seharusnya BPJPH yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya memulai kinerjanya dengan membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjamin JPH bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang.

“BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku."
 
“Ini kan namanya menghabiskan energi yang tidak perlu. Padahal semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi,” katanya.

Baca Juga: Dialog : Pro-Kontra Penetapan Logo Halal Baru Yang Berlaku Nasional

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan diubahnya logo halal baru menyerupai bentuk gunungan wayang dan motif surjan diklaim karena merepresentasikan karakter Halal Indonesia.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, alasan digantinya logo halal jadi motif gunungan wayang karena bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (14/3/2022).

Aqil juga menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf alif, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.

Selain itu, bentuk gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.

Baca Juga: Kritik Logo Sertifikasi Halal, Anwar Abbas: Tak Sesuai Pembicaraan, Kepentingan Seni Belaka

Adapun motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata dia.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x