Kompas TV regional kriminal

Pernyataan Keluarga Korban Penabrakan Moge hingga Tewas: Ini Masalah Nyawa, Kami Tak Minta Santunan

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 18:12 WIB
pernyataan-keluarga-korban-penabrakan-moge-hingga-tewas-ini-masalah-nyawa-kami-tak-minta-santunan
Dua motor Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas, Sabtu (12/3/2022). (Sumber: Tribunjabar.id/Padna)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Keluarga dari anak kembar yang ditabrak dua pengendara motor gede (moge) hingga tewas di Pangandaran menegaskan tidak pernah meminta uang santunan.

"Mereka yang memberi santunan segitu (Rp50 juta). Saya enggak minta karena tak etis. Ini masalah nyawa tak mungkin saya meminta atau menjual (korban)," tutur Iwa Kartiwa, salah seorang keluarga korban, dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022).

Iwa mengatakan pihaknya telah bersepakat memilih berdamai, dan mengaku ikhlas menerima musibah yang menimpa keluarganya dan menyerahkan kasusnya kepada kepolisian.

"Mungkin ini sudah musibah. Mereka juga termasuk musibah. Saya tidak menuntut karena sudah islah. Tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, anak kembar berusia delapan tahun tewas ditabrak dua pengendara moge di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.

Dua pengendara lantas memberikan uang Rp50 juta sebagai santunan pascakejadian kepada pihak keluarga. Kedua pihak lalu membuat perjanjian.

Baca Juga: 4 Isi Perjanjian Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar, Salah Satunya Beri Santunan Rp50 Juta

Isi perjanjian antara pengendara moge dan keluarga korban

Kedua pihak membuat kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman, Sabtu (12/3), dengan sejumlah perjanjian.

Pertama, pihak kesatu yang merupakan keluarga korban dan pengendara moge sebagai pihak kedua, telah satu suara bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua berniat untuk memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp50 juta kepada pihak kesatu dan sudah diterimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua juga sepakat dan mufakat bahwa perkara itu bakal diselesaikan secara kekeluargaan.

Jadi, pihak kesatu tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari, baik secara hukum pidana maupun perdata.

Terakhir, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapi lagi permasalahan tersebut dan/atau gugur demi hukum jika pada suatu hari nanti, ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali peristiwa tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Anak Kembar Tertabrak Moge di Pangandaran

Sebelumnya, diberitakan dua pengendara moge yang bernama APP (40) dari Kota Cimahi dan AW (52) dari Kabupaten Bandung Barat, menabrak dua anak kembar di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Akibatnya, dua anak berusia delapan tahun yang hendak menyebrang itu meninggal dunia karena terpental dan mengalami luka parah.



Sumber : Tribun Jabar

BERITA LAINNYA



Close Ads x