Kompas TV nasional hukum

10 Motor Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Sudah Diamankan, Polisi Masih Buru Pengendara lain

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 02:05 WIB
10-motor-balap-liar-di-jalan-jenderal-sudirman-sudah-diamankan-polisi-masih-buru-pengendara-lain
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 motor para pelaku balap liar yang menutup jalan Jenderal Sudirman. (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 motor para pelaku balap liar yang menutup Jalan Jenderal Sudirman.

Ditlantas masih memburu pengendara motor lain yang ikut aksi tutup Jalan Jenderal Sudirman pada Februari lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan 10 pengendara motor ini terungkap berkat pemeriksaan CCTV di sejumlah lokasi dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Baca Juga: Operasi Balap Liar di Sudirman, 30 Motor Tanpa Surat Diamankan Polisi

Hasil pemeriksaan CCTV dan e-TLE, didapat empat orang pelaku, dan kendaran-kendaraan yang terlibat. 

Menurut Sambodo ada sekitar 70 motor terekam kamera berada di tengah Jalan Jenderal Sudirman saat melakukan aksi balap liar.

Kemudian dari pemeriksaan empat pelaku berkembang menjadi 10 orang. Aksi balap liar yang terjadi Jumat dini hari (18/2/2022) ini sempat viral di media sosial.

"10 orang ini diduga sebagai penggerak terjadinya balap liar," ujar Sambodo saat jumpa pers di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu(12/3/2022).

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Tangkap 10 Pengendara Balap Liar yang Tutup Jalan Jenderal Sudirman

Sambodo saat ini 10 motor pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti untuk sidang tilang. 

Sanksi tilang yang diberikan sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ujar Sambodo.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sedang Selidiki Gerombolan Motor yang Tutup Jalan Sudirman

Ia juga memastikan kasus balap liar di Jalan Jenderal Sudirman ini masih terus dikembangkan terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.

"Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok manapun yang coba-coba melakukan balap liar, tidak hanya di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, tapi juga di daerah lainnya," ujar Sambodo. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x