Kompas TV bisnis kebijakan

Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 09:52 WIB
ada-program-jkp-perusahaan-tetap-wajib-bayar-pesangon-pekerja-yang-ter-phk
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahmenegaskan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon pekerja yang ter-PHK.  (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

Ida juga menekankan bajwa Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya. 

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (11/3/2022).

Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan JKP tidak membebani iuran baru kepada pekerja/buruh.

Pasalnya, lanjut Ida, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Menurut penjelasannya, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," tegasnya.

Lebih lanjut Menaker menuturkan ,pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.

Di antaranya yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x