Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Berupaya Naikkan Kasus Pembunuhan Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat: Kami akan Ketok Palu

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 22:23 WIB
komnas-ham-berupaya-naikkan-kasus-pembunuhan-munir-jadi-pelanggaran-ham-berat-kami-akan-ketok-palu
Pembela Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM tengah mengupayakan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, untuk menaikkan status kasus tersebut pihaknya membutuhkan argumentasi dari ahli hukum yang kredibel untuk menyatakan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Setuju Ada Dialog Damai dengan Tokoh Papua hingga Kubu Pro-Kemerdekaan

“Biasanya, HAM berat itu korbannya masif. Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Taufan menjelaskan, saat ini Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk kasus itu yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Tim tersebut nantinya akan bekerja mengumpulkan argumentasi-argumentasi hukum yang mengindikasikan terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir.

Baca Juga: Kasus Kematian Munir Kedaluwarsa 2022, Komnas HAM Desak Presiden Tindaklanjuti Rekomendasi TPF

Setelah memiliki argumentasi yang kuat, kata Taufan, maka kasus pembunuhan Munir bisa naik ke penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai UU 26/2000 akan dilakukan penyelidikan projustitia oleh Komnas HAM melalui tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Penyelidikan projustitia akan melibatkan para saksi, korban, atau siapa pun yang mengetahui untuk diperiksa oleh Komnas HAM.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x