Kompas TV regional hukum

Jadi Tersangka, Polisi Penembak Warga hingga Tewas saat Demo Tolak Tambang di Parigi Kini Ditahan

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 19:53 WIB
jadi-tersangka-polisi-penembak-warga-hingga-tewas-saat-demo-tolak-tambang-di-parigi-kini-ditahan
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka H, seorang bintara polisi yang berdinas di Polres Parigi Moutong resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga saat demo menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Bripka H ditahan di Rutan Polda Sulteng selama 20 hari ke depan.

"Proses pemeriksaan Bripka H sebagai tersangka sudah dilakukan hari Selasa kemarin. Selanjutnya di dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan," kata Didik, Rabu (9/3/2022) siang.

Selain itu, kata Didik, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin juga sudah menuju ke Polres Parimo.

"Itu untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat," tuturnya.

Baca juga:

Adapun Bripka H telah ditetapkan tersangka atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo sejak Jumat (4/3/2022) lalu.

Aldi diketahui meninggal dunia paska personel Polres Parimo melakukan pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan, beberapa waktu lalu.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bripka H dilakukan berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi demo pada 12 Februari 2022.

Rudy menuturkan, hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.

Baca juga: Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Aktivis Sebut Itu "Bom Waktu" Konflik Agraria

Bripka H dijerat Pasal 359 KUHP, karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x