Kompas TV nasional peristiwa

Soal Nikah Beda Agama di Semarang, Wamenag: Itu Tidak Tercatat di KUA

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 12:44 WIB
soal-nikah-beda-agama-di-semarang-wamenag-itu-tidak-tercatat-di-kua
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. Wamenag menyebut pernikahan berbeda agama yang ramai di media sosial yang berlangsung di Semarang tidak tercatat di KUA. (Sumber: dok. Kementerian Agama)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pernikahan beda agama yang menjadi heboh di media sosial, pada Sabtu (5/3/2022) dipastikan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi sebagai respons atas viralnya pernikahan beda agama yang diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut Zainut mengatakan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Viral Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Ini Kisahnya

Ia menyebut dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.

Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan prosesi pernikahan sepasang pengantin yang beda agama ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasangan itu disebut melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang.

Diberitakan Kompas.com, Senin (7/3), foto itu diunggah oleh akun TikTok @sacha_alya pada Minggu (6/3) kemarin. Mempelai wanita tampak mengenakan kerudung dan baju berwarna putih sembari membawa kembang.

Sementara mempelai pria tampak menggunakan setelan jas hitam. Raut mereka juga terpancar bahagia ketika melakukan sesi foto, termasuk bersama pihak keluarga masing-masing.

Baca Juga: 5 Peristiwa Bersejarah Bulan Sya’ban, Salah Satunya Pernikahan Rasulullah



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x