Kompas TV nasional peristiwa

Alumni AJLK2020 Desak Dewas KPK Sanksi Berat Firli: Hubungan Suami Istri Kental Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 12:26 WIB
alumni-ajlk2020-desak-dewas-kpk-sanksi-berat-firli-hubungan-suami-istri-kental-konflik-kepentingan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas).

Alumni AJLK2020 mengatakan penerimaan hymne KPK sebagai hibah berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Alumni AJLK2020, berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Dra. Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK. Dra. Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri.

Demikian salah satu Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 Korneles Materay dalam keterangannya di Kantor KPK, Rabu (9/3/2022).

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK

Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Dra. Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK, jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.

“Benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

“Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri,” lanjutnya.

Selain itu, Korneles menduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut. Padahal, soal deklarasi diatur dalam PerKom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x