Kompas TV video vod

Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Dipanggilnya Vanessa Khong Sebagai Saksi!

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 09:10 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (8/03) malam, penyidik resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Quotex.

Crazy rich asal Bandung ini segera dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menyita akun youtube, email, ponsel, dokumen, penampung data atau diska lepas dan mutasi rekening.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, undang-undang tentang penipuan, judi online, pemberitaan bohong, pencucian uang, dan terancam 20 tahun penjara.

Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan tracing aset tersangka dan melakukan penyitaan, dan memeriksa influencer lain.

Baca Juga: Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi: Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Sebelumnya didampingi kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (8/03) siang.

Doni Salmanan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binary Option melalui aplikasi Quotex.

Tak hanya Doni Salmanan, Selasa (8/03) kemarin Bareskrim juga memanggil Vanessa Khong untuk diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana kekasihnya Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan trading Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi kasus trading Binary Option yang menyeret crazy rich Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Rencananya, penyidik juga akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x