Kompas TV regional hukum

Putusan Hakim PN Blitar: PT Greenfields Indonesia Melakukan Pencemaran Lingkungan

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 18:21 WIB
putusan-hakim-pn-blitar-pt-greenfields-indonesia-melakukan-pencemaran-lingkungan
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BLITAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar mengabulkan sebagian dari gugatan class action yang diajukan sejumlah warga terhadap PT Greenfields Indonesia terkait operasi Farm 2 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Blitar, majelis hakim menyatakan bahwa PT Greenfields Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tahu Ada Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL)

Pada poin putusan selanjutnya, PT Greenfields Indonesia diwajibkan membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya.

Selain itu, pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim karena itu menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi putusan yang diketuai oleh Ari Wahyu Irawan tersebut.

Salah satu kuasa hukum warga, Hendi Priyono, mengatakan pihaknya menyambut baik dikabulkannya gugatan warga meskipun hanya sebagian.

Baca Juga: Atasi Pencemaran Lingkungan, Peternak di Majalengka Pilih Olah Kotoran Hewan Jadi Pupuk Tanaman

Menurut dia, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan warga merupakan bagian paling penting dari class action.

"Bagi kami dengan dikabulkannya poin-poin tersebut kami sudah bersyukur karena itu merupakan gugatan utama," kata Hendi dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Adapun gugatan yang tidak dikabulkan, kata Hendi, terkait gugatan materiil dan imateriil berjumlah miliaran rupiah sebagai ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Farm 2 yang berisi sekitar 6.000 ekor sapi perah.

"Tujuan utama menggugat tidak mencari profit tapi misi utama kita adalah menyelamatkan lingkungan," ucap Hendi.

Baca Juga: Digugat karena Dugaan Pencemaran Lingkungan, Begini Penjelasan PT Greenfields Indonesia

Sementara itu, kuasa hukum PT Greenfields Indonesia Michael Jhon Amalo Sipet mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan majelis hakim tersebut.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x