Kompas TV nasional hukum

PPATK: 'Crazy Rich' Patut Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Invetasi Bodong

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 10:11 WIB
ppatk-crazy-rich-patut-diduga-lakukan-pencucian-uang-dari-invetasi-bodong
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut 'crazy rich' patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir Antara, Minggu.

Ia menjelaskan, dugaan pencucian uang ini diketahui dari kasus investasi ilegal yang kemudian digunakan untuk transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.

Menurut dia, transaksi itu wajib dilaporkan ke penyedia barang dan jasa sebagai pihak pelapor kepada PPATK. Namun, tidak pada kenyataannya.

Dia mengatakan, dugaan penipuan menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani.Tapi juga dari kepemilikan barang mewah yang belum dilaporkan sepenuhnya ke penyedia barang dan jasa.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich yang Kini Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Quotex

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Kepala PPATK.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Bukan sekadar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya kembali menelusuri aliran uang Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoaks dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo. 

Indra Kenz diketahui sering disebut sebagai 'crazy rich' dari Medan. Namun, akibat terjerat kasus TPPU, penyidik telah memblokir empat rekening Indra Kenz, kali ini penyidik menyasar kepada aset tanah atau bangunan dan mobil mewah milik afiliator platform trading binary option Binomo itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali aliran uang atas tersangka Indra Kenz.

Selain dua lembaga itu, penyidik mengirimkan surat untuk persetujuan penyitaan kepada Korlantas Polri dan Pengadilan.

"Perkembangan kasus IK, aset penyidikan sudah mengirimakn surat ke BPN, PPATK, Korlantas Polri terkait persetujuan penyitaan aset," ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya selain meminta pemblokiran rekening Indra Kenz, penyidik Dittipideksus juga menelusuri pihak-pihak yang ikut menikmati uang hasil dugaan pencucian uang dari transaksi binary option, Binomo.

Pemblokiran empat rekening Indra Kenz itu dilakukan dengan koordinasi dengan PPATK.

Atas kasus Indra Kenz, sejumlah nama turut terseret diantaranya Erwin Laisuman hingga Doni Salmanan.

Baca Juga: Kisah Para 'Crazy Rich' Indonesia: Muda, Kaya dan Tipu Daya



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x