Kompas TV regional hukum

Hutan Tempat Gajah Sumatra Diperjualbelikan, Polisi akan Selidiki

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 09:20 WIB
hutan-tempat-gajah-sumatra-diperjualbelikan-polisi-akan-selidiki
Hutan yang menjadi habitat gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) yang tersisa di wilayah Mukomuko diperjualbelikan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

MUKOMUKO, KOMPAS.TV – Hutan yang menjadi habitat gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatranus) yang tersisa di wilayah Mukomuko diperjualbelikan. Namun, informasi ini masih diselidiki Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu.

"Untuk Polres kita masih selidiki benar apa tidak informasi tersebut," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (6/2/2022), dikutip dari Antara.  

Penyelidikan baru akan dimulai  karena sebelumnya disibukkan dengan agenda yang lain, kemungkinan direncanakan Minggu depan mulai masuk ke situ. "Kita belum bisa menduga-duga yang penting kita pakai data kalau ada datanya bisa kita buka," jelasnya.

Adapun, pihaknya mendapatkan informasi terkait jual beli hutan yang menjadi habitat gajah sumatera dari media massa. Oleh karena itu polisi mencoba mengecek kebenaran kabar tersebut.

Jual beli dilakukan terang-terangan

Sementara itu, Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Ali Akbar mengungkapkan dugaan kuat terjadi jual beli kawasan hutan habitat gajah hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga: Pelanggaran Hukum Berat, 11 Terdakwa Kasus Kematian Gajah di Aceh Hadapi Tuntutan Jaksa

Hal itu berdasarkan hasil investigasi selama delapan bulan dan pemantauan rutin yang dilakukan secara kolaboratif oleh anggota Konsorsium Bentang Alam Seblat.

Selain itu, Ali menyebutkan, hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan Konsorsium Bentang Alam Seblat di wilayah kerja Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare.

Dari luasan tersebut, 39.812,34 hektare atau 49 persen telah menjadi hutan lahan kering sekunder dan 23.740,06 hektare atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi nonhutan.

“Konsorsium menilai penegakan aturan lemah, terutama dari pemangku kawasan yang membuat aksi para mafia jual beli kawasan hutan ini semakin dilakukan terang-terangan,” katanya.

Bahkan, menurutnya, di kalangan masyarakat harga jual kawasan hutan yang telah ditebang kayunya dan siap ditanami sawit dijual kisaran Rp10 juta hingga Rp 15 juta per hektare.

Sejumlah kawasan yang mendapat tekanan tinggi akibat perambahan hutan, antara lain Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, Hutan Produksi Air Rami, dan Hutan Produksi.

Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Tepi Sungai Gajah Wong: Dulu Kumuh, Kini Jadi Spot Wisata Yogyakarta

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x