Kompas TV nasional hukum

Pembelaan 2 Polisi Penembak Laksar FPI Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Maret 2022, 19:34 WIB
pembelaan-2-polisi-penembak-laksar-fpi-ditolak-jaksa-tetap-tuntut-6-tahun-penjara
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing yang menewaskan empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Donny Mahendra Sany dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Ribuan TNI-Polri Diterjunkan Amankan Demo PA 212 di Kemenag

Menurut jaksa Donny, saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dipenjara selama 6 tahun.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya,” kata Jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.

“Sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya.”

Baca Juga: PA 212 Nyatakan Siap Bantu TNI AD Jaga Keutuhan NKRI: Rakyat Indonesia Tidak Boleh Terpecah Belah

Menanggapi sikap jaksa penuntut, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat kemudian mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x