Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Diminta Dorong Penegakkan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 13:17 WIB
mahfud-md-diminta-dorong-penegakkan-hukum-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-nonaktif
LPSK minta Menkopolhukam Mahfud MD mendorong penegakan hukum terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diminta mendorong proses penegakkan hukum soal kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin. 

Permintaan kepada Mahfud ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini dilatarbelakangi karena peristiwa tersebut telah berlangsung selama 10 tahun terakhir.

Selain itu, kasus kerangkeng manusia ini telah menimbulkan banyak korban, dan diduga kuat melibatkan banyak pihak. 

"Hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," kata Edwin seperti dikutip Antara, Kamis (3/3/2022).

Dia berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat disegerakan.

Terlebih LPSK, kata Edwin, telah menyampaikan informasi terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat ke Kemenkopolhukam pada tanggal 18 Januari 2022, lalu.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ada 26 Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Dicambuk hingga Dipukul Palu

Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas temuan kerangkeng tersebut.

LPSK meminta Kemenkopolhukam berkoordinasi dan memantau, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa ini," ujarnya menegaskan.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

Dia juga mengingatkan bahwa semua korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif ini berhak atas restitusi. 

"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," ujarnya tegas.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x