Kompas TV nasional sosial

Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 16:09 WIB
simak-ini-rincian-biaya-resmi-bikin-sim-a-dan-sim-c-serta-perpanjangannya-per-maret-2022
Biaya bikin dan perpanjangan SIM dan SIMC. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib bagi mereka yang ingin menggunakan kendaraan bermotor.

SIM diberikan kepada orang yang dinilai sudah mumpuni dalam mengemudikan kendaraan dibuktikan dengan ujian praktik dan tes psikologi.

SIM A (mobil) dan SIM C (motor) adalah beberapa jenis SIM yang paling banyak dicari oleh masyarakat Indonesia.

Bagi yang ingin mendapatkan salah satu maupun kedua jenis SIM ini harus melalui sejumlah tes dengan biaya tertentu.

Berikut rincian biaya membuat SIM A dan SIM C per Maret 2022, melansir Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Simak! Ini yang Bikin Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tak Ditilang, kecuali...

Biaya Bikin SIM A per Maret 2022

Biaya pembuatan SIM diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya.

1. Biaya membuat SIM A dipatok Rp 120.000. 

2. Biaya asuransi sebesar Rp 30.000

3. Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Biaya Bikin SIM C per Maret 2022

Rincian biaya pembuatan SIM C sedikit berbeda karena saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII.

SIM C digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x