Kompas TV nasional peristiwa

2 Tahun Pandemi Covid-19, Simak Deretan Kebijakan Terbaru Pemerintah

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 15:29 WIB
2-tahun-pandemi-covid-19-simak-deretan-kebijakan-terbaru-pemerintah
Ilustrasi. Dua tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, berikut sejumlah kebijakan baru pemerintah dalam menekan penularan Covid-19. (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tepat hari ini, Rabu (2/3/2022), pandemi Covid-19 genap dua tahun melanda Indonesia.

Hal ini terhitung sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama Covid-19 di tanah air pada 2 Maret 2020 silam.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang cenderung berubah-ubah sejalan dengan perkembangan Covid-19.

Kini, tepat dua tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang baru dan akan diterapkan oleh pemerintah.

Karantina 3 hari bagi PPLN

Mulai 1 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba ke Indonesia cukup menjalani masa karantina selama 3 hari saja.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (27/2) kemarin.

Dia menegaskan ketentuan ini berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Deretan Peristiwa 2 Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia

"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memperlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," kata Luhut.

Luhut menyebut keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar, dan juga analisa data-data soal Covid-19 di tanah air.

Uji Coba Bebas Karantina di Bali

Menko Marves Luhut menuturkan pemerintah akan melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina.

Kebijakan tersebut, kata Koordinator PPKM Jawa-Bali ini akan berlaku pada 14 Maret 2022 mendatang.

"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali, dan direncanakan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ujar Luhut.

Menurut penjelasannya, dalam uji coba tanpa karantina ini, PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksin lengkap atau booster. Kemudian Wajib melakukan entri PCR test dan menunggu hasil tes negatif keluar di kamar hotel.

Apabila negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi di Indonesia dan Kacaunya Penerapan Karantina

Wacana PPLN Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan juga menuturkan pemerintah berencana memperluas kebijakan bebas masuk Indonesia tanpa karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022.

Meski demikan, Luhut menuturkan kebijakan ini bakal diterapkan jika uji coba karantina yang dilakukan di Bali pada 14 Maret 2022 mendatang dapat berjalan dengan baik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x