Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 23:25 WIB
mahfud-md-nurhayati-bukan-pelapor-tapi-yang-pertama-menyingkap-dugaan-korupsi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa secara resmi Nurhayati itu bukan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Nurhayati sebetulnya bukan pelapor resmi dari kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat.

Namun, kata Mahfud, Nurhayati memang menjadi sosok pertama yang berani menyingkap praktik korupsi atasannya, kepala Desa Citemu berinisial S.

"Nurhayati ini sebetulnya bukan pelapor (kasus korupsi S). Dia melaporkannya ke Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ungkap Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, Selasa (1/3/2022).

Setelah menerima aduan dari Nurhayati, BPD-lah yang kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian untuk kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa

Menurut Mahfud, kebenaran tersebut mesti digarisbawahi bersama karena telah menjadi dasar dari masalah penetapan status tersangka Nurhayati yang ramai belakangan ini.

"Dia (Nurhayati) sebenarnya sudah melaporkan ke pihak yang tepat, meskipun bukan aparat penegak hukum, yaitu BPD," jelas mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Tapi, polisi awalnya berpikir, ini pelapornya Kepala BPD bukan Nurhayati. Oleh sebab itu, Nurhayati dipanggil oleh kejaksaan untuk diperiksa juga. Tapi tiba-tiba dijadikan tersangka," imbuhnya.

Jadi, dalam kasus tersebut, Mahfud tak menampik bahwa memang pihak kepolisian telah melakukan kekurangcermatan saat melakukan penyidikan.

Kendati status Nurhayati kala itu hanya sebagai saksi, polisi dan kejaksaan tetap perlu memerhatikan bahwa ia adalah orang yang membuka kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa

Mahfud pun menambahkan, terdapat beberapa hal yang dapat menjauhkan posisi Nurhayati dari status tersangka, meski dirinya bukan sebagai pelapor.

Pertama, tak ada mens rea atau niatan buruk dalam diri Nurhayati untuk ikut terlibat dalam kasus korupsi yang diungkapnya.

"Karena kalau ada mens rea, dia (Nurhayati) tidak mungkin lapor kepada Kepala BPD. Mens rea untuk korupsi di diri Nurhayati tidak ada," tutur Mahfud.

Selain itu, Nurhayati sendiri mengaku tidak pernah terlibat ataupun ikut menikmati uang dari hasil korupsi tersebut.

"Dia juga tidak mau ketika didorong-dorong untuk menyembunyikan fakta, membuat laporan fiktif, agar (kasus korupsi itu) tidak bocor ke luar," terang Mahfud.

"Nah, dari situ sudah dapat dikatakan bahwa rasa keadilan kita keliru. Nampaknya, kurang profesional kalau Nurhayati lalu dinyatakan sebagai tersangka," tandasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x