Kompas TV video vod

Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Hingga Penangkapan 4 Tersangka Investasi Bodong Viral Blast!

Kompas.tv - 26 Februari 2022, 11:05 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Influencer dan crazy rich asal Medan, Indra Kenz akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi berkedok judi Binary Option, Binomo.

Tersangka Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi tengah melacak dan menyita aset milik Indra Kenz.

Tak hanya kasus investasi bodong Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, juga telah menetapkan empat tersangka untuk kasus investasi bodong yang lain, Viral Blast Global.

Tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya masuk daftar pencarian orang.

Viral Blast Global menawarkan investasi berkedok trading, namun nyatanya beroperasi menggunakan skema ponzi atau piramida.

Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

Total dana investasi yang dihimpun Viral Blast dari 12.000 nasabahnya mencapai Rp1,2 triliun.

Hingga 17 Februari 2022, satgas telah menutup operasi 21 produk investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-21 produk investasi itu terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Satgas waspada investasi OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya investasi ilegal, dengan lebih teliti memeriksa produk yang ditawarkan.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, atau Bappeti juga bertindak dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi investasi ilegal.

Selain lemahnya sistem pengawasan, maraknya investasi ilegal dengan beragam modus juga disumbang oleh rendahnya literasi masyarakat.

Masyarakat yang belum melek investasi, cenderung mudah tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan kurang teliti memeriksa keamanan produk investasi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x