Kompas TV nasional update corona

Dua Tahun Covid: Sengkarut PCR, Gonta-ganti Kebijakan hingga Dugaan Bisnis Pejabat

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 09:00 WIB
dua-tahun-covid-sengkarut-pcr-gonta-ganti-kebijakan-hingga-dugaan-bisnis-pejabat
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selamat ulang tahun pandemi Covid-19 di Indonesia yang kedua. Sejak kasus Covid-19 ditemukan pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020, kehidupan menjadi jauh berbeda.

Jaga jarak, memakai masker, dan menjauhi kerumunan menjadi salah satu kenormalan baru. Mau tak mau, masyarakat harus mengikutinya.

Ada juga satu istilah yang kerap mampir ke telinga masyarakat, yakni Polymerase Chain Reaction alias PCR. Sebuah metode pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan dengan mendeteksi adanya DNA pada virus.

Baca Juga: Catat Aturan Terbaru Isolasi Mandiri, Pasien Hanya Wajib Tes PCR Satu Kali di Hari Kelima!

Metode ini diklaim sebagai tes yang paling spesifik mendeteksi adanya Covid-19 ketimbang metode lain yang ada, seperti rapid test antibodi dan rapid test antigen.

PCR mulai menjadi polemik saat dijadikan sebagai syarat perjalanan, khususnya pelaku perjalanan udara. Mereka harus menunjukkan hasil tes swab PCR negatif untuk bisa terbang.

Awalnya, pemberlakukan kebijakan soal PCR ini ditujukan untuk penerbangan Jawa Bali, kemudian juga diberlakukan untuk penerbangan luar Jawa Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4.

Kebijakan kembali berubah, termasuk terkait masa berlaku PCR, dari dua hari kemudian tiga hari.

Kini, PCR tidak menjadi syarat wajib penerbangan bagi yang sudah divaksin dua dosis. Penumpang dapat menunjukkan hasil negatif dari tes antigen yang berlaku satu hari.

Baca Juga: Cukup Sekali Negatif PCR, Status di Aplikasi PeduliLindungi Langsung Hijau

Gonta-ganti harga PCR

Pada awal pandemi Covid-19, harga tes PCR menyentuh harga Rp2,5 juta. Tak sedikit yang mengatakan bahwa angka tersebut terlalu mahal.

Harga PCR tersebut mendapatkan banyak kecaman dan kritikan dari berbagai pihak. Sebab, berdasarkan data di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga reagen, yang merupakan komponen terbesar dari harga tes PCR, berada di kisaran harga ratusan ribu.

Di sisi lain, masyarakat juga kesulitan untuk melakukan deteksi dini Covid-19 yang akurat.

Pada Agustus 2020, melalui SE Nomor HK.02.02/I/3713/2020, pemerintah akhirnya menetapkan batasan tarif tertinggi tes PCR seharga Rp900 ribu.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000,” demikian pernyataan dari SE tersebut. Harga itu disebut telah disesuaikan dengan harga reagen di pasaran, 

Pada Oktober 2021, harga PCR kembali diturunkan menjadi maksimal Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta maksimal Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmidzi mengatakan bahwa harga PCR turun karena harga reagen juga turun dan memiliki banyak pilihan harga.

"Harga PCR komponennya reagen, bahan habis pakai, dan biaya operasional. Ini karena pilihan reagen juga lebih banyak dan harga juga sudah lebih turun," kata Nadia kepada Kompas.com, 28 Oktober 2021 lalu.

Meski beberapa kali mengalami penurunan, harga tes PCR dinilai dapat ditekan menjadi lebih murah lagi. Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir.

“Kami berkeyakinan masih mempunyai ruang untuk bisa menurunkan harga (tes PCR) ini,” kata Honesti, 9 November 2021.

Senada dengan Honesti, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga mengatakan bahwa harga tes PCR seharusnya berada di bawah Rp200 ribu.

“Saya ingin tegaskan, bahwa harga PCR di Indonesia seharusnya bisa di bawah Rp200 ribu. Bahkan, di saat harga mahal pada bulan Maret dan April 2021, seharusnya harga PCR di bawah R200 ribu,” kata Andre, mengutip Tribunnews.

Baca Juga: 66,8 Persen Warga Khawatir Tertular Omicron dan 52,5 Persen tidak Setuju Tes PCR Syarat Perjalanan

Mengapa PCR mahal?



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x