Kompas TV nasional kesehatan

Jokowi Terbitkan Perpres Terbaru, Badan Usaha Boleh Gelar Vaksinasi Covid-19

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 04:15 WIB
jokowi-terbitkan-perpres-terbaru-badan-usaha-boleh-gelar-vaksinasi-covid-19
Presiden Jokowi dalam sambutannya pada ulang tahun ke-50 Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) di Istana Negara, Senin (21/2/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan badan usaha untuk menggelar vaksinasi Covid-19. 

Demikian aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Vaksinasi Booster Diharapkan Perkuat Produksi di Sektor Industri, Jokowi: Ekspor Harus Jalan Terus

Adapun aturan tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 21 Februari 2022. 

"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No 14 tahun 2021 dan Perpres No 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.

Baca Juga: Kapolri Dorong Percepatan Target Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 dan Booster

Pada Perpres No 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin Covid-19 adalah pemerintah (pasal 1).

Selanjutnya, pada Perpres No 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.

Kemudian, dalam Perpres No 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A).

Baca Juga: Vaksinasi di RI Capai 52,3 Persen dari Target, Menlu RI Ucapkan Terima Kasih ke COVAX-GAVI

Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi Covid-19 (pasal 1A).

Hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin Covid-19 pertama yang telah disuntikkan.

Selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi Covid-19 Indonesia adalah 208.265.720.

Baca Juga: 110 Ribu Vaksin Covid-19 Hampir Kedaluwarsa, Bengkulu Kebut Vaksinasi di Kabupaten/Kota

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x