Kompas TV nasional sosial

Kementerian PPPA Akui Upaya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Terbentur Berbagai Kendala

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 21:56 WIB
kementerian-pppa-akui-upaya-pemenuhan-hak-anak-disabilitas-terbentur-berbagai-kendala
Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi (Sumber: Kementerian PPPA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Upaya pemenuhan hak anak bagi anak penyandang disabilitas masih terbentur dengan berbagai kendala.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, saat membuka Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi, yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2022 secara virtual.

“Upaya pemenuhan hak anak bagi anak penyandang disabilitas memang masih terbentur dengan berbagai kendala, namun pemerintah terus melangkah untuk mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semua anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas,” ucapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PPPA, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Mensos Kunjungi Anak Disabilitas Korban Penganiayaan

“Dengan terpenuhinya hak tersebut, maka para anak penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nahar juga menegaskan bahwa setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimilikinya, harus dibekali dengan kemampuan, agar dapat berperan dengan maksimal.

Anak penyandang disabilitas, tuturnya, juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan seperti anak lainnya, baik melalui sistem pendidikan khusus maupun sistem pendidikan inklusif.

Namun, saat ini, lanjut dia, perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas khususnya di Lembaga Satuan Pendidikan masih menghadapi banyak tantangan.

Beberapa tantangan tersebut di antaranya, sarana prasarana yang belum memadai, kurangnya pelatihan untuk guru, serta data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, khususnya di luar sekolah.

Tantangan lain adalah pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

Padahal, ucap Nahar, keberadaan siswa autis dalam dunia pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan. Anak autis juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

Artinya, pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autis dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Anak Disabilitas Ditangkap Polisi

“Anak yang menyandang autis atau anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam dirinya.”

“Meskipun anak penyandang autis ini mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak normal, namun mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar,” imbuhnya.

Sehingga, mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak.

Dia berharap agar ke depannya sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya, dan guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x