Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, OJK Gunakan Big Data dan Artificial Intelligence

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 18:02 WIB
cegah-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme-ojk-gunakan-big-data-dan-artificial-intelligence
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual tentang pemanfaatan teknologi baru guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, bersama Menko Polhukam Mahfud MD (23/2/2022). (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pihaknya akan mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT). Termasuk dengan memanfaatkan teknologi terbaru.

Dengan teknologi terbaru, OJK bisa mendeteksi potensi terjadinya kejahatan sejak awal. Apalagi kejahatan Keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, hingga metaverse. 

“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” kata Wimboh dalam webinar yang digelar OJK, Rabu (23/2/2022).

Ia menyebut teknologi digital seperti big data dan Artificial Intelligence (AI) bisa digunakan, karena lebih efisien dan bisa mencakup aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual.

Baca Juga: RI Satu-Satunya Anggota G20 yang Belum Jadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Teknologi terbaru juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.

"Oleh karena itu, kami mendorong implementasi new technology dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan APU PPT di sektor jasa keuangan yang lebih baik," ujar Wimboh. 

"Sehingga, meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan. Serta, meningkatkan kualitas sektor jasa keuangan dan iklim investasi nasional," tambahnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang, Financial Action Task Force (FATF). 

Baca Juga: Credit Suisse Tampung Rp1.430 T Dana Pencucian Uang Kartel Narkoba hingga Diktator

Indonesia masih perlu memenuhi sejumlah rekomendasi dari organisasi tersebut untuk bisa menjadi anggotanya. 

"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam MER (Mutual Evaluation Review) FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF," ucap Mahfud. 



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x