Kompas TV nasional berita utama

Said Iqbal Minta Menaker dan Menko Perekonomian Tak Hanya Duduk di Belakang Meja: Turun ke Lapangan

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 14:31 WIB
said-iqbal-minta-menaker-dan-menko-perekonomian-tak-hanya-duduk-di-belakang-meja-turun-ke-lapangan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tidak hanya duduk di belakang meja.

Permintaan itu disampaikan Said Iqbal terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022 menyoal aturan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

“KSPI mengajak ibu menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja, ekonomi sedang tidak baik baik saja,” ujar Said Iqbal, Selasa (22/2/2022).

“Kami bersama pemerintah untuk bahu membahu mengendalikan covid, Ibu Menaker dan Menko Perekonomian jangan duduk di belakang meja, ekonomi sedang tidak baik baik saja,” tambahnya.

Baca Juga: Said Iqbal soal JHT: Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Harus Tunduk Perintah Presiden

Said Iqbal pun membeberkan sejumlah bukti bahwa situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

Antara lain, pertumbuhan 3 persen batu bara dan kelapa sawit, manufaktur kecil sekali hingga sektor manufaktur yang belum bangkit tapi mulai stuck.

Dalam keterangannya, Said Iqbal pun berpendapat Presiden Jokowi layak mengganti Ida Fauziyah dari kursi Menteri Tenaga Kerja.

Bukan hanya jika tidak mengindahkan aturan soal mencabut Permen No 2 Tahun 2022 tentang JHT, tapi karena Menaker tidak memiliki rasa simpati dan empati dengan pekerja.

“Kami minta Jokowi mengganti Menaker, tidak ada nilai rasa terhadap krisis,” ucap Said Iqbal.

Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT

Sebelumnya Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudian aturan ini menjadi perbincangan publik, khususnya di kalangan pekerja karena aturan pencairan JHT baru dapat dilakukan seusai usia 56 tahun.

Pekerja merasa putusan permenaker tidak pro terhadap nasib pekerja, terlebih saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.

Hingga kemarin, Presiden Jokowi akhirnya turun tangan memberikan perintah kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan tentang JHT.

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit

Keterangan Presiden Jokowi terkait JHT, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui YouTube Kementerian Sekretariat Negara.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.