Kompas TV nasional agama

MUI Dukung Menag Yaqut, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sesuai dengan Ijtima Ulama

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 09:40 WIB
mui-dukung-menag-yaqut-se-aturan-pengeras-suara-masjid-sesuai-dengan-ijtima-ulama
Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam ketika membacakan hasil pertemuan Forum Ijtima ulama. Terkait SE tentang pengaturan pengeras suara Masjid, MUI mendukung penuh keputusan Menag Yaqut (Sumber: Tangkapan layar MUI TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut usai terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman dan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menyebut, keluarnya SE ini sudah tepat karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dihasilkan di Jakarta pada 2021 lalu.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (21/2/2022). 

Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," kata dia.

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel

Kendati demikian, Asrorun menyatakan aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata dia.

Baca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV,  Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut lantas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

Tapi, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.