Kompas TV nasional hukum

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 17:36 WIB
nurhayati-jadi-tersangka-usai-laporkan-kasus-korupsi-kabareskrim-polri-minta-proses-hukumnya-dicek
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto telah menugaskan timnya untuk mengecek proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berujung penetapan tersangka terhadap pelapornya bernama Nurhayati. (Sumber: KOMPAS.com/DEWANTORO)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berujung penetapan tersangka terhadap pelapornya, Nurhayati, kini mejadi perhatian Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pun menugaskan, salah satu timnya untuk mengecek proses penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Nurhayati itu.

Nurhayati merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Balai Desa Citemu, yang telah melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Citemu berinisial S.

Namun, dalam proses penyidikan oleh Polres Cirebon, Nurhayati malah turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus kepada awak media, Senin (21/2/2022).

Untuk saat ini, Agus masih menunggu rincian hasil pendalaman dan pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri.

Jadi, belum ada kesimpulan, apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus itu hingga pelapornya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, alasan penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena ia disebut telah melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk

Fahri menambahkan, hal tersebut memang bisa terjadi meski Nurhayati tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu.

Sebelum itu, lanjut Fahri, tim penyidik tentu telah berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alhasil, tim penyidik menerima rekomendasi untuk mendalami kesaksian Nurhayati dan menemukan keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi itu.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2/2022).

Adapun kasus dugaan korupsi oleh Kades Citemu yang juga menyeret pelapornya menjadi tersangka itu ramai diperbincangkan publik setelah video berisi keluh kesah Nurhayati tersebar di media sosial.

Dalam video itu, Nurhayati tampak kecewa dan kesal terhadap keputusan polisi yang menjadikannya sebagai tersangka.

Padahal, Nurhayati mengaku telah membantu proses hukum terkait kasus tersebut selama dua tahun terakhir dengan memberikan informasi lewat kesaksiannya.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," tutur Nurhayati dalam potongan video itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x