Kompas TV nasional hukum

Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cakung, Tersangka Jadi 9 Orang

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 23:42 WIB
polisi-tangkap-lagi-3-pelaku-pengeroyokan-lansia-di-cakung-tersangka-jadi-9-orang
Polisi menetapkan lima tersangka setelah setelah memeriksa 14 saksi terkait kasus pengeroyokan seorang pria lanjut usia (lansia) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) kembali bertambah tiga orang.

Ketiga pelaku pengeroyokan HM di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB pada 23 Januari 2022 lalu ini ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berinisial DJ, A, dan HP. 

Baca Juga: Menelusuri Rute Kakek Tewas Diteriaki Maling | Aiman (1)

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pengeroyokan dengan korban lansia HM.

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan dan peran masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan saat di konfirmasi, Sabtu (9/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam tersangka yang sebelumnya ditangkap itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), serta F. 

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Wasit di Malang, Polisi Hentikan Sementara Liga 3

JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.

Insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu pengendara motor di Kawasan Cipinang Muara.

Pengendara motor tersebut merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti dan mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.

Baca Juga: Usai Diteriaki Maling, Remaja 17 Tahun di Bekasi Tewas Dikeroyok

Teriakan pemotor tersebut mengundang banyaknya pemotor lain simpatik, kemudian secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai ke tempat kejadian perkara.

Setelah mobil korban berhenti, para pelaku langsung menganiaya dan merusak mobil korban.

"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," ujar Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Baca Juga: Anaknya Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Kakek Hadang Proses Penangkapan dengan Senjata Tajam!

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.