Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Surabaya

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 12:37 WIB
kpk-periksa-hakim-pn-jakarta-barat-terkait-kasus-suap-pengurusan-perkara-di-surabaya
KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.

Ali mengatakan Dede dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Hakim non-aktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

"Saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.

Lebih lanjut Ali menuturkan Dede akan diperiksa untuk tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK)

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal keterkaitan Dede dengan Hendro Kasiono.

Diberitakan sebelumnya, selain Itong dan Hendro, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti non-aktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Berstatus Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong & Panitera Diberhentikan Sementara oleh MA

Diketahui, Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sementara Itong dan Hamdan (HD) merupakan penerima suap.

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Lembaga Antirasuah ini menduga, Hakim non-aktif PN Surabaya Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Melalui Hamdan, Hendro berpesan untuk Itong agar bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong keumdian menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Baca Juga: Kronologi Saat Hakim Itong Isnaeni Murka dan Teriak Omong Kosong atas Tuduhan KPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x