Kompas TV regional hukum

Tak Ada yang Meringankan, Ini Hal yang Memberatkan hingga Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 15:00 WIB
tak-ada-yang-meringankan-ini-hal-yang-memberatkan-hingga-herry-wirawan-divonis-penjara-seumur-hidup
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun hal yang memberatkan jelas hakim adalah tindakan Herry Wirawan dinilai telah merusak korban khususnya dalam perkembangan dan fungsi otak.

Selain itu juga terhadap sistem kepercayaan yang dianut korban yang membuat tak bisa mempertimbangkan mana benar dan salah.

Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Tindakan Herry Wirawan juga telah membuat nama lembaga pesantren tercemar, sehingga orangtua tak mau mengirimkan anak untuk belajar di pesantrn.

Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara hakim tak melihat adanya tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringangkan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Baca Juga: Bertentangan dengan HAM, Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Sebelumnya diberitakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pada sidang, Selasa (11/1/2022) silam.

Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.

Penyitaan dilakukan agar para korban mendapatkan biaya hidup dan tanggungan.

Dalam persidangan lanjutan Kamis (20/1/2022) silam, Herry membacakan nota pembelaan atau pledoi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x