Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa 5 Saksi untuk Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tersangka Angin Prayitno Aji

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 14:05 WIB
kpk-periksa-5-saksi-untuk-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang-tersangka-angin-prayitno-aji
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk penyidikan perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA,” ucap Ali Fikri.

Ali lebih lanjut mengungkapkan, lima saksi yang diperiksa adalah pihak swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,” ujar Ali.

Sebagai informasi, penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.

Menurut KPK, ada dugaan kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya di perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sesuai Tuntutan JPU KPK, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Kepada Angin dan Dadan, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x