Kompas TV nasional hukum

Kasus Satelit Orbit Kemhan Ditangani Secara Koneksitas, Jaksa Agung: Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 17:50 WIB
kasus-satelit-orbit-kemhan-ditangani-secara-koneksitas-jaksa-agung-segera-tetapkan-tersangka
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin memberikan update soal indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Sumber: Tangkapan Live Report Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus satelit orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 akan diselesaikan secara koneksitas.

Hal tersebut diputuskan sesuai hasil gelar perkara kasus satelit orbit 123 Bujur Timur yang dihadiri oleh Jampidsus, Japidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI, dan Kementerian Pertahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/2/2022).

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Rudiantara Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

ST Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, sesuai dengan pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

“Hari ini saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk segera melakukan koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi menuturkan, telah menerima perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk tim penyidik koneksitas.

“Tentunya dalam hal ini kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyelidikan awal,” ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Lebih lanjut, Laksda TNI Anwar menuturkan, nantinya tim penyidik koneksitas sesuai dengan ketentuan undang-undang akan terdiri dari penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditur Militer.

“Dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal,” katanya.

“Kaitanya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu penyidik tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x