Kompas TV nasional peristiwa

Usai Diteriaki Maling, Remaja 17 Tahun di Bekasi Tewas Dikeroyok

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 12:16 WIB
usai-diteriaki-maling-remaja-17-tahun-di-bekasi-tewas-dikeroyok
Ilustrasi aksi kekerasan pengeroyokan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang remaja inisial A (17) tewas dikeroyok di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas setelah diteriaki maling.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) akhir pekan lalu sekitar pukul 23.25 WIB. Korban A ditemukan warga tergeletak tidak bernyawa dengan bersimbah darah akibat luka benda tajam.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Supriyanto mengatakan peristiwa berawal saat korban keluar rumah hendak mencari kucingnya yang hilang.

"Ketika dia nyari kucing yang hilang, dia ke tempat semacam ada tempat permainan malam itu. Karena itu di ruko-ruko gitu, nah dia nyari-nyari di situ abis itu enggak ada dia jalan diteriaki maling gitu," ujar AKP Edy saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Edy menjelaskan, saat diteriaki maling, korban berusaha lari menggunakan sepeda motor. Namun nahas, korban dihadang oleh para pelaku lalu dikeroyok.

"Kalau motif untuk penuturan si tersangka ini alasannya dia (korban) megang-megang besi, enggak tahu besi apa, itu hal yang belum masuk akal bagi saya dengan alasan itu," ujarnya.

"Ini korbannya anak baik-baik, ya maaf-maaf kata, orang punya, orang kaya gitu," tambahnya.

Baca juga: Viral Pengeroyokan WNA Ukraina oleh WNA Lainnya, DIduga Karena Adanya Kasus Penggelapan Motor

Edy menuturkan para pelaku teridentifikasi berjumlah enam orang terdiri dari orang dewasa dan anak di bawah umur. Empat orang sudah diamankan, sementara dua orang masih dalam pencarian orang (DPO).

"Kita indikasi ada enam orang, dua masih DPO kita cari dua. Identitas sudah kita kantongi,"

Adapun inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni R, A, F, serta F yang merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, Edy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa celurit dan sebuah samurai yang saat ini masih dicari kepolisian.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.